liputan-x, Nikita Mirzani divonis bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Olivia
Mai Shandie yang terjadi Oktober 2012 lalu di kawasan Kemang, Jakarta
Selatan. Mendapat vonis empat bulan, Nikita pun bakal mengajukan
banding.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid,
Selasa (30/1/2013). Menurutnya, ia sudah mengajukan banding, namun belum
secara resmi.
"Kami sudah mengajukan banding. Memorinya belum
ya. Belum ada pernyataan banding dari kami secara resmi. Tetapi kemarin
kami sudah meminta banding. Baru tadi, surat pernyataan bandingnya saya
terima dari PN. Dengan banding ini, berarti belum ada putusan resmi,"
ungkapnya.
Meski hanya divonis empat bulan, Nikita tampaknya
keberatan. Sebab, menurut Fahmi, saat kejadian penganiayaan tersebut,
kliennya hanya melerai meski melakukan penjambakan.
"Pertimbangan
hukum dalam persidangan itu tidak sesuai dengan fakta. Misalnya saja,
Nikita hanya melerai dan melakukan penjambakan saja, lalu tiba-tiba
dibilang ada pemukulan dan penganiayaan," akunya.
Sumber : detik.com
Apa? Nikita di Vonis Penjara 4 Bulan!!!
Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 08.19
Label:
Artis,
Berita,
Berita Artis