Liputan-X, Pembawa acara, artis peran sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini
resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan
satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.
"Saudara R
(Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil
pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal
yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal
133 dan junto Pasal 127, tentang penyalahgunanaan narkotika golongan
satu," ungkap Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar
Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur,
Jumat (1/2/2013).
Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu,
mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum
dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang
setara dengan ekstasi.
"Untuk saudara R dikenakan pasal 111 yang
berbunyi 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana
paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara),"
jelas Sumirat.
"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.
Raffi
menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai
tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman
Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta
Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.
Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya adalah figur publik, yakni
Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar.
Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika,
yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru
bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur
lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke
dalam minuman bersoda.
Pasca penangkapan itu, BNN langsung
melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program
musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana
yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.
"R diketahui
menguasai 14 kapsul methylon dan dua linting ganja. Selama penyidikan
kami beranggapan methylon ini semacam ekstasi tapi hasil lab menyatakan
bukan ekstasi, tetapi methylon," jelas Sumirat. (*)